Transparansi
Pengelolaan Dana Desa Perlu Ditingkatkan
JAKARTA,
KOMPAS. Sistem teknologi informasi jadi kunci transparansi pengelolaan keuangan
bagi pemerintah desa yang bakal menerima dana lebih dari Rp 1 Miliar per tahun
sesuai dengan amanat undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tanpa transparansi
mulai dari perencanaan hingga audit, perangkat desa akan rawan terjerat kasus
korupsi.
Wakil Ketua Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso memaparkan al itu, Kamis (2/10), di sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan UU Desa di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pelaksanaan UU Desa harus dipersiapkan secara matang, kita bcara soal uang pemerintah triliuanan rupiah yang akan mengalir ke desa-desa. Kami tak ingin, karena ketaktahuan mereka, banyak perangkat desa terjerat korups”.ujar Agus
Menurut Dia, dengan dana minimal Rp 1 Miliar per desa, Uang Negara Rp 72 Triliun akan mengalir ke 72.000 desa dan kelurahan di Indonesia. Korupsi rawan terjadi, terutama karena perangkat desa sebelumnya tak biasa mengelola uang Negara sebesar itu.
Melalui system teknologi informasi (TI) dana pemerintah itu bias direncanakan lebih terperinci dan sistematis. Sistem informasi itu bias diakses pemerintah kabupaten dan masyarakat secara langsung.
Selain itu,menurut Agus, pemerintah desa sebaiknya meminimalkan transaksi memakai uang tunai. Karena itu, tiap desa didorong punya rekening tersendiri secara khusus untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Wakil Ketua Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso memaparkan al itu, Kamis (2/10), di sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan UU Desa di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pelaksanaan UU Desa harus dipersiapkan secara matang, kita bcara soal uang pemerintah triliuanan rupiah yang akan mengalir ke desa-desa. Kami tak ingin, karena ketaktahuan mereka, banyak perangkat desa terjerat korups”.ujar Agus
Menurut Dia, dengan dana minimal Rp 1 Miliar per desa, Uang Negara Rp 72 Triliun akan mengalir ke 72.000 desa dan kelurahan di Indonesia. Korupsi rawan terjadi, terutama karena perangkat desa sebelumnya tak biasa mengelola uang Negara sebesar itu.
Melalui system teknologi informasi (TI) dana pemerintah itu bias direncanakan lebih terperinci dan sistematis. Sistem informasi itu bias diakses pemerintah kabupaten dan masyarakat secara langsung.
Selain itu,menurut Agus, pemerintah desa sebaiknya meminimalkan transaksi memakai uang tunai. Karena itu, tiap desa didorong punya rekening tersendiri secara khusus untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Sederhanakan Aplikasi
Yossy Suparyo, Pegiat Gerakan Desa Membangun (GDM), Organisasi swdya masyarakat yang aktif mengenalkan system informasi berbasis TI ke desa-desa, mengatakan aplikasi system keuangan desa mesti dibuat sesederhana mungkin. Ini karena pelaksanaannya adalah warga desa.
“Programmer mulai meriset aplikasi seperti apa yang paling familiar dengan warga desa yang tak mengenal akuntansi atau audit. Kami ingin mengenal model aliran dana di desa terlebih dahulu,” ucap Yossy.
Pada tahap pertama, delapan desa di Banyumas jadi percobaan. Jika sukses, sekitar 1.000 desa dalam jaringan GDM siap menerapkan aplikasi itu.
Budi stario, pegiat GDM lain, mengeluhkan, ada dualisme model system informasi di tingkat pemerintah pusat yang jadi rujukan. Kementrian dalam negeri dan Kementrian Keuangan punya aplikasi berbeda.
“Untuk urusan dominan, mesti mengacu Kementrian Komunikasi dan Informatika. Tak bias seenaknya membuat domain aplikasi system informasi”, ujarnya.
Kepala Desa Melung. Khoerudin, berharap aplikasi TI yang diterapkan bagipengelolaan APBDes mencakup perencanaan,akuntansi, dan audit keuangan desa. Selain itu, perlu keseragaman aplikasi antarprogram pemerintah. “Selama ini, tiap programpunya aplikasi sendiri. Apa system yak bias dibuat berjejaring sehingga tiap program terkoneksi dan meemudahkan perangkat desa,”katanya (GRE).
Komentar:
Transparansi
pengelolaan uang bagi pemerintah desa yang menerima dana harus lebih
berhati-hati dan ketat serta juga perangkat desa harus pandai dalam mengelola
uang Negara agar tidak terjerat korupsi.
Dan juga Gerakan Desa Membangun (GDM) harus memberitahukan kepada pemerintah pusat walaupun aplikasi kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan berbeda.
Dan juga Gerakan Desa Membangun (GDM) harus memberitahukan kepada pemerintah pusat walaupun aplikasi kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan berbeda.
How to Make Money from gambling on Amazon Prime
BalasHapusHow to 사천 출장샵 Make Money from gambling on Amazon Prime - Amazon Prime. How to Make Money from gambling on Amazon Prime หาเงินออนไลน์ - Amazon 구미 출장마사지 Prime. How to Make Money from 남원 출장샵 gambling on Amazon 익산 출장샵 Prime - Amazon